Parameter Input
Rp
Kompensasi diberikan minimal bekerja 1 bulan secara terus-menerus.
Hasil Analisis
Masukkan nominal upah bulanan dan masa kontrak berjalan pada form di sebelah kiri untuk menampilkan uang kompensasi PKWT Anda.
Kewajiban Uang Kompensasi PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Sejak berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Besaran uang kompensasi ini dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja (Bulan) / 12 x 1 Bulan Upah.