Parameter Input
Rp
Hasil Analisis
Masukkan upah pokok bulanan dan jumlah jam lembur pada form di sebelah kiri untuk menghitung rincian pembayaran lembur Anda.
Metode Perhitungan Upah Lembur Sesuai Kepmenaker
Perhitungan upah lembur resmi di Indonesia menggunakan acuan formula Upah Sejam = 1/173 x Upah Bulanan. Ketentuan pengali jam lembur disesuaikan dengan jenis hari pengerjaannya:
- Hari Kerja Biasa: Jam pertama dikalikan 1,5x upah sejam, jam kedua dan seterusnya dikalikan 2x upah sejam.
- Hari Libur Resmi: Untuk sistem kerja 5 hari seminggu, 8 jam pertama dikalikan 2x upah sejam, jam ke-9 dikalikan 3x, dan jam ke-10 ke atas dikalikan 4x.